ROHIS RSAM bekerjasama dengan Laznas Inisiatif Zakat Indonesia dalam menyediakan rumah singgah bagi pasien RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Adapun keriteria yang bisa menginap di rumah singgah pasiena adalah :
- Melampirkan KK dan BPJS Kelas 3;
- Ekonomi menengah kebawah;
- Penyakit tidak menular;
- Tidak mengeluarkan aroma bau menyengat dari penyakit;
- Jika pasien masih bisa aktifitas sendiri, penunggu pasien maksimal 1 orang. Jika pasien sulit untuk aktifitas sendiri, penunggu pasien maksimal 2 orang.
Berikut laporan Penggunaan Rumah Singgah Pasien IZI tahun 2023
Lihat disini